PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 85
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Dewan Komisaris wajib:
- menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis; b. mengawasi . . .
SK No 024150 A
PRESIDEN
- mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- menyampaikan laporan dalam rangka menjalankan tugas dan kewenangannya kepada RUA;
- men5rusun laporan kegiatan Dewan Komisaris yang merupakan bagian dari laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian;
- memantau efektifitas penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan
- memelihara dokumen atau catatan hasil kerja Panitia Pemilihan.
