PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 84
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan RUA,
Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama dalam keadaan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu. (2\ Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas pengurusan Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan OJK; dan
- berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban Direksi terhadap Usaha Bersama dan pihak ketiga.
Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Dewan Komisaris
