PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 83
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam Anggaran Dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. (21 Dalam hal Anggaran Dasar menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu, perbuatan hukum Direksi tanpa persetujuan Dewan Komisaris tetap mengikat Usaha Bersama sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.
