Pasal 82
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama. (21 Anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (21apabila dapat membuktikan:
- telah melakukan pengawasan terhadap pengurLlsan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
- telah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
- tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan d.telah...
SK No 024149 A
PRESIDEN
d telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
