Pasal 86
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris secara berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (21 Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam periode 1 (satu) tahun dilakukan dengan ketentuan: a paling sedikit 4 (empat) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang Direksi; dan h paling sedikit 1 (satu) kali rapat, diantaranya dilakukan dengan mengundang akuntan publik.
(3) Anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri rapat Dewan
Komisaris paling sedikit 8O% (delapan puluh persen) dari jumlah rapat Dewan Komisaris dalam periode 1 (satu) tahun.
(4) Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris secara fisik paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.
(6) Perbedaan
SK No 024151 A
PRESIDEN
(6) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat
Dewan Komisaris wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. (71 Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.
(8) Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah
diselenggarakan dan jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
