PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 79
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
Dewan Komisaris bertugas:
- melakukan pengawasan terhadap pengurusan Usaha Bersama yang dilakukan oleh Direksi;
- memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Usaha Bersama; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilihan Peserta RUA oleh Panitia Pemilihan.
