Pasal 78
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf c dilakukan apabila anggota Dewan Komisaris:
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7l ayat (1) dan ayat (2);
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
- melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 2l 3 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
(4) Pemberhentian
SK No 024215 A
PRESIDEN
(4) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris berlaku sejak:
- tanggal keputusan RUA; atau
- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Dewan Komisaris pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Paragraf 3 T\rgas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
