PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 77
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
- meninggal dunia; jabatannya; atau b. berakhir masa
- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA.
(2) Anggota Dewan Komisaris yang jabatannya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
