PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 73
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Dewan Komisaris yang telah diangkat oleh RUA
hanya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Penilaian
SK No 024213 A
PRESIDEN
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan kepada calon
anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
Pasal74 Anggota Dewan Komisaris dilarang merangkap sebagai Peserta RUA.
