PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 75
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah atau lalai menyebabkan: a suatu perusahaan perasuransian dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; h suatu perusahaan di bidang jasa keuangan dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pengangkatannya; dan/atau c suatu perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang nonjasa keuangan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum pengangkatannya.
