Pasal 71
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan Direksi, anggota Dewan Komisaris lain, dan/atau Peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya;
- mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
- mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; dan
- persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK. (21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Komisaris independen harus memenuhi persyaratan:
- bukan merupakan Anggota;
- bebas. . .
SK No 024212 A
PRESIDEN
REPUBLIK INEONESIA
36
- bebas dari segala kepentingan dan kegiatan bisnis atau hubungan lain yang dapat diinterprestasikan akan menghalangi atau mengurangi kemampuan komisaris independen untuk bertindak dan berfikir independen demi kepentingan Usaha Bersama;
- tidak menduduki jabatan Direksi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; dan
- persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kecuali huruf k dan ayat (21 kecuali huruf d, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama.
Pasal T2
(1) Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Dewan Komisaris hanya dapat menjabat selama
2 (dua) periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Anggota Dewan Komisaris diangkat dengan mempertimbangkan komposisi Dewan Komisaris berdasarkan masa jabatannya.
(5) Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
