Pasal 66
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau
kelalaian anggota Direksi dalam melaksanakan tugas pengurusan dan kekayaan Usaha Bersama tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Usaha Bersama akibat kepailitan tersebut, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dilunasi. (21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3) Anggota...
SK No 024141 A
PRESIDEN
(3) Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan
Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melaksanakan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
