Pasal 65
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan pada
perusahaan lain kecuali sebagai anggota dewan komisaris pada 1 (satu) perusahaan perasuransian lain yang memiliki bidang usaha yang berbeda.
(2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila anggota Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada anak perusahaan menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama, sepanjang anggota Direksi yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai Direksi pada Usaha Bersama.
(3) Direktur utama Usaha Bersama dilarang merangkap
jabatan sebagai anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh Usaha Bersama.
