PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 64
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
Anggota Direksi dilarang:
melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Usaha Bersama;
memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Usaha Bersama;
mengambil .
SK No 024140 A
PRESIDEN
- mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Usaha Bersama, selain gaji, tunjangan, dan/atau honorarium yang ditetapkan; dan/atau
- memenuhi permintaan Peserta RUA selain yang ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah ini, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUA.
