PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 63
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi berhak menerima gaji, tunjangan, danf atau honorarium. (21 Ketentuan mengenai besarnya gaji, tunjangan, dan/atau honorarium anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh RUA.
(3) Kewenangan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
(4) Dalam hal kewenangan RUA dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3), besarnya gaji, tunjangan, danf atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
