PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 62
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu untuk dan atas nama Usaha Bersama dengan memberikan kuasa khusus yang ditetapkan dalam surat kuasa.
