PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 60
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi wajib meminta persetujuan Dewan Komisaris
atau RUA untuk:
- mengalihkan kekayaan Usaha Bersama; atau
- menjadikan kekayaan Usaha Bersama sebagai jaminan utang. (21 Permintaan persetujuan Dewan Komisaris atau RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transaksi yang melebihi nilai tertentu.
(3) Nilai...
SK No 024139 A
PRESIDEN
(3) Nilai tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 6 1
Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha, serta fasilitas Usaha Bersama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.
