PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 59
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam menjalankan tugas pengurusan Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), Direksi wajib membentuk:
- komite investasi; dan
- komite atau satuan kerja pengembangan produk asuransi. (21 Pembentukan komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Komite dan/atau satuan kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Direksi.
