PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 58
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:
- kepemilikan sahamnya pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan/atau di luar negeri; dan
- hubungan keuangan danf atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA, kepada Usaha Bersama, Peserta RUA, dan OJK. (21 Pengungkapan kepemilikan oleh anggota Direksi kepada OJK disampaikan dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian.
