Pasal 57
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara
berkala paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(3) Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat
Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(4) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir
dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(5) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan
jumlah kehadiran dnggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Pasal
SK No 024138 A
PRES IDEN
