PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 56
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Direksi wajib:
- membuat daftar Anggota;
- membuat risalah rapat Direksi;
- membuat dan menyampaikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j kepada RUA setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
- membuat dan menyampaikan laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan;
- memelihara seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, dan dokumen Usaha Bersama lainnya;
- menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis;
- mematuhi Anggaran Dasar, peraturan internal dari Usaha Bersama, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan . .
SK No 024137 A
PRESIDEN
- memastikan pelaksanaan dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
- memastikan agar Usaha Bersama memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
- memastikan agar informasi mengenai Usaha Bersama diberikan kepada Dewan Komisaris secara tepat waktu dan lengkap;
- men)rusun rencana kerja dan anggaran sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang; dan
- menetapkan besaran biaya dan honorarium yang wajar bagi Peserta RUA. (21 Seluruh daftar Anggota, risalah rapat, laporan tahunan, laporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan dokumen Usaha Bersama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disimpan di tempat kedudukan Usaha Bersama.
