PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 55
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Usaha
Bersama apabila:
- terjadi perkara di pengadilan antara Usaha Bersama dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
- anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.
(2) Dalam.,.
SK No 024136 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang berhak mewakili Usaha Bersama:
- anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama;
- Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama; atau
- pihak lain yang ditunjuk oleh RUA dalam hal seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Usaha Bersama.
Paragraf 4 Kewajiban, Hak, dan Larangan Direksi
