PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 54
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-
sama berwenang mewakili Usaha Bersama baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Kewenangan Direksi untuk mewakili Usaha Bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, atau keputusan RUA.
