PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 53
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi wajib melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Anggota...
SK No 024135 A
FRES IDEN
(21 Anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan/atau Anggaran Dasar.
(3) Anggota Direksi tidak dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan tugas dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan tugas yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya atau berlanjutnya kerugian tersebut.
