PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 52
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi bertugas untuk menjalankan pengurusan Usaha
Bersama untuk kepentingan Usaha Bersama. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi berwenang untuk menetapkan kebijakan dalam batas yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Direksi bertanggung jawab kepada RUA dalam
menjalankan pengurusan Usaha Bersama.
