Pasal 51
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dewan Komisaris dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila:
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terdapat indikasi melakukan perbuatan yang merugikan Usaha Bersama;
- melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama; atau e.ditetapkan...
SK No 024134 A
FRESIDEN
e ditetapkan menjadi tersangka.
(2) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara waktu
tidak berwenang melaksanakan tugas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah tanggal pemberhentian sementara waktu harus diselenggarakan RUA berdasarkan permintaan anggota Dewan Komisaris. (41 Dalam RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(5) RUA mencabut atau menguatkan keputusan
pemberhentian sementara waktu.
(6) Dalam hal RUA menguatkan keputusan pemberhentian
sementara waktu, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya. (71 Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) RUA tidak diselenggarakan atau RUA tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara waktu menjadi batal.
Paragraf 3 Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Direksi
