Pasal 50
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dilakukan apabila Direksi:
tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat ( 1);
tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
tidak
SK No 024133 A
PRES IDEN
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan tindakan yang merugikan Usaha Bersama;
- melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diusulkan oleh paling sedikit 213 (dua pertiga) dari total Peserta RUA dalam masa kepesertaan yang ditujukan kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris.
(3) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e diambil setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUA.
(4) Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
- tanggal keputusan RUA; atau
- tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUA.
(5) Dalam hal terdapat pemberhentian anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUA dapat mengangkat anggota Direksi pengganti sesuai dengan syarat dan tata cara pemilihan anggota Direksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
