PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 49
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya; atau
- diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir berdasarkan keputusan RUA. (21 Anggota Direksi yang jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, tetap bertanggungjawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUA.
