PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 48
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi
yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif OJK.
(2) Usaha Bersama dilarang mengangkat anggota Direksi
yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat OJK apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari OJK kurang dari 1 (satu) tahun.
