Pasal 67
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 batal demi hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan dimaksud dan anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris menyampaikan kepada anggota Direksi yang bersangkutan. (21 Tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti yang dapat dipertanggungj awabkan.
(3) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tu:uh) hari kerja
terhitung sejak diketahui, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris wajib mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam surat kabar harian nasional dan memberitahukannya kepada OJK.
(4) Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas
nama Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Usaha Bersama.
(5) Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama
Usaha Bersama oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan...
SK No 024142 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
mengurangi tanggung jawab anggota Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 66 ayat (1).
Bagian Ketiga Dewan Komisaris
Paragraf 1 Pengawasan Usaha Bersama
