PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 44
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Direksi hanya dapat menjabat selama 2 (dua)
periode berturut-turut dan dapat diangkat kembali setelah paling singkat 1 (satu) periode berikutnya.
(3) Pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi ditetapkan dalam keputusan RUA. (41 Tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
