PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 43
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mampu untuk bertindak dengan iktikad baik, jujur, dan profesional;
- tidak terafiliasi dengan anggota Direksi lain, Dewan Komisaris, dan/atau Peserta RUA;
- bebas dari hubungan keuangan atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata- mata demi kepentingan Usaha Bersama, kecuali yang berkaitan dengan kedudukannya sebagai Anggota;
- memiliki pengetahuan yang relevan dengan jabatannya; ob mampu bertindak untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; h bersedia mendahulukan kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan latau pihak yang berhak memperoleh manfaat dari pada kepentingan pribadi;
- mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Usaha Bersama, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; J mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Usaha Bersama; k telah berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun terakhir di bidang perasuransian dan/atau bidang lain yang relevan serta memiliki latar belakang pendidikan/ pelatihan terkait; dan I persyaratan lain yang disyaratkan oleh OJK.
(2) Pemenuhan
SK No 024209 A
FRES IDEN
(21 Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf I dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Usaha Bersama.
