PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 45
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Anggota Direksi yang telah diangkat oleh RUA hanya
dapat menjalankan tugas dan wewenangnya setelah memperoleh persetujuan dari OJK. (21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh OJK setelah dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan di sektor jasa keuangan.
