PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
(1) Anggaran Dasar paling sedikit memuat:
- nama dan tempat kedudukan;
- maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha;
- jangka waktu berdirinya;
- hak dan kewajiban bagi Anggota;
- karakteristik produk asuransi dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota;
- tata cara pemanfaatan keuntungan oleh Anggota dan pembebanan kerugian di antara Anggota;
- wewenang ...
SK No 024112 A
trR.ESIDEN
- wewenang, penyelenggaraan, kepesertaan, pemilihan, masa tugas, dan pemberhentian Peserta RUA;
- tata cara pencalonan, pengangkatan, penggantian, serta pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- tata cara pelaksanaan dan pengambilan keputusan dalam rapat Direksi dan Dewan Komisaris;
- perubahan bentuk badan hukum; dan
- pembubaran Usaha Bersama.
(2) Selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Anggaran Dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
