PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR DAN KEANGGOTAAN USAHA BERSAMA
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.
(2) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tu.;uh) hari kerja setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan
persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia paling lama 7 (tuluh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK.
