PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
- tidak menerbitkan saham;
- tidak memiliki modal disetor;
- memiliki ekuitas;
- dimiliki oleh Anggota;
- menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
- memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Bagian Kesatu Anggaran Dasar
