PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 33
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Panitia Pemilihan dalam melaksanakan tugasnya harus
menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalitas.
(2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
(3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja
pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK.
