Pasal 32
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan
yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.
(2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa
kepesertaan RUA periode sebelumnya berakhir.
(3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat
pengesahan Peserta RUA.
(4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit
5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur:
jasa a. akademisi di bidang perasuransian dan/atau keuangan; dan jasa b. profesional di bidang perasuransian dan/atau keuangan.
(6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi yang berimbang.
Pasal. . .
SK No 024126 A
PRES IDEN
