Pasal 34
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Panitia Pemilihan bertugas untuk melakukan
penjaringan dan seleksi terhadap bakal calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan. (21 Dalam menjalankan tugasnya, Panitia Pemilihan dapat membentuk sekretariat.
(3) Panitia Pemilihan menetapkan urutan 5 (lima) orang
calon Peserta RUA dari setiap wilayah pemilihan yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- kemampuan dan kecakapan dalam mewakili kepentingan Anggota; jangka waktu menjadi Anggota; dan b.
- jumlah nilai tunai yang dimiliki. (41 Penetapan 5 (lima) orang calon Peserta RUA beserta urutannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Panitia Pemilihan dibentuk.
(5) Panitia Pemilihan menyampaikan 5 (lima) orang calon
Peserta RUA terpilih kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah penetapan calon Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan
Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK.
Pasal
SK No 024198 A
FRES IDEN
