PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 29
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Peserta RUA berhak:
- menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA;
- memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan
- memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA.
(2) Peserta RUA dilarang:
- meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
- mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau
- memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA.
