Pasal 28
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Peserta RUA menjalankan wewenangnya sebagai RUA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan iktikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan Usaha Bersama, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama.
(2) Peserta RUA bertanggung jawab penuh secara pribadi
dan tanggung renteng atas kerugian Usaha Bersama apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan Anggaran Dasar.
(3) Peserta RUA tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban
atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
- kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b.teIah...
SK No 024123 A
FRES IDEN
b telah melakukan wewenang dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Usaha Bersama, Anggota, serta sesuai dengan maksud dan tujuan Usaha Bersama; dan/atau c tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas pelaksanaan wewenang yang mengakibatkan kerugian.
Paragraf 3 Kepesertaan Rapat Umum Anggota
