PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 27
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam mengambil keputusan, RUA harus berupaya
menjaga kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Anggota, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. (21 Keputusan RUA dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) OJK berwenang membatalkan keputusan RUA dalam hal:
- dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Usaha Bersama;
- dinilai berpotensi membahayakan industri perasuransian; dan/ atau
- tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
