PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 26
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA
menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA.
(2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang
disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir.
(3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
waktu penyelenggaraan RUA;
agenda RUA;
peserta RUA;
pendapat yang berkembang dalam RUA; dan
keputusan SK No 024122 A
trRESIDEN
- keputusan RUA.
(4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
dinyatakan dalam akta notaris.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA.
