PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 25
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Keputusan RUA diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
(2) Dalam hal keputusan musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Peserta RUA yang hadir.
(3) Dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', satu Peserta RUA mempunyai satu hak suara.
