Pasal 24
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) RUA dinyatakan sah jika memenuhi kuorum
(21 RUA dinyatakan memenuhi kuorum jika Peserta RUA yang hadir telah mencapai 2l 3 (dua pertiga) dari Peserta RUA.
(3) Pemenuhan kuorum dapat dihitung berdasarkan
kehadiran secara langsung dan/atau keikutsertaan Peserta RUA melalui konferensi video atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua Peserta RUA saling melihat dan mendengar secara langsung, serta berpartisipasi dalam rapat.
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak tercapai, RUA kedua dengan agenda RUA yang sama dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pelaksanaan RUA sebelumnya yang tidak memenuhi kuorum. (s) Dalam pemanggilan kembali Peserta RUA untuk RUA kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disebutkan bahwa RUA pertama telah dilaksanakan namun tidak tercapai kuorum.
(6) Dalam . .
SK No 024121 A
PRES IDEN
(6) Dalam hal RUA kedua tidak memenuhi kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, OJK menetapkan batasan kuorum untuk RUA ketiga berdasarkan permohonan Usaha Bersama.
(7) Pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus
disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penetapan kuorum oleh OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(8) Dalam pemanggilan Peserta RUA untuk RUA ketiga harus
disebutkan bahwa RUA kedua telah dilaksanakan dan tidak mencapai kuorum dan RUA ketiga akan dilaksanakan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh OJK.
