Pasal 23
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal terdapat permintaan atau perintah RUA luar
biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf d, Direksi wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan atau perintah dimaksud. (21 Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA luar biasa dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
(3) Penyelenggaraan RUA luar biasa oleh Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(4) Dalam ...
SK No 024120 A
TIRESIDEN
-t2-
(4) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan
RUA luar biasa yang merupakan usulan Peserta RUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Peserta RUA mengajukan permohonan izin penyelenggaraan RUA dan menyampaikan agenda RUA kepada OJK untuk memperoleh persetujuan.
(5) OJK dapat memberikan izin atas penyelenggaraan RUA
luar biasa dan persetujuan agenda RUA yang diajukan oleh Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (41.
(6) Dalam hal OJK memberikan izin atas penyelenggaraan
RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), surat persetujuan OJK tersebut paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
- tanggal, waktu, dan tempat dilaksanakannya RUA; dan
- agenda RUA.
