Pasal 21
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Dalam hal Direksi tidak menyelenggarakan:
a RUA tahunan pertama dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan pertama dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); atau b RUA tahunan kedua dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4)l, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUA tahunan kedua dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak batas jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (41.
(2) Penyelenggaraan ...
SK No 024119 A
FRESIDEN
(21 Penyelenggaraan RUA tahunan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(3) Dalam hal Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan
RUA tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK memberikan perintah yang disampaikan secara tertulis kepada Direksi dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUA tahunan. (41 Direksi wajib menyelenggarakan RUA tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya surat perintah dari OJK.
Pasal22 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya belum ditetapkan melalui RUA tahunan kedua, berlaku rencana kerja dan anggaran tahun buku sebelumnya sampai dengan ditetapkannya rencana kerja dan anggaran tahun buku berikutnya.
