Pasal 20
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum
penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal,
waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA
hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari
agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
