PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 17
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
(1) RUA terdiri atas RUA tahunan dan RUA luar biasa
(2) RUA tahunan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yang
terdiri atas:
- RUA tahunan pertama untuk menilai dan menyetujui laporan tahunan; dan
- RUA tahunan kedua untuk mengevaluasi dan mengesahkan rencana kerja dan anggaran.
(3) RUA tahunan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a wajib diselenggarakan oleh Direksi dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(4) RUA ...
SK No 024117 A
FRES IDEN
(41 RUA tahunan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b wajib diselenggarakan oleh Direksi paling lambat sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
(5) RUA luar biasa dapat dilakukan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Usaha Bersama.
(6) RUA luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat dilakukan berdasarkan:
- permintaan paling sedikit 213 (dua pertiga) jumlah Peserta RUA dalam masa kepesertaannya;
- permintaan Dewan Komisaris;
- usulan Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris; atau
- perintah OJK.
