PP
PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Pasal 16
BAB 3 — ORGAN USAHA BERSAMA
( 1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya.
(2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik Indonesia.
